Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ilmu diagnosa dan terapi di bidang kesehatan terus meningkat seiring dengan perkembangan IPTEK sehingga menuntut peningkatan kualitas SDM dibidang kesehatan. Peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan medis merupakan kewajiban dan tanggung jawab tenaga kesehatan. Berdasarkan UU no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, seorang dokter wajib menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Hal ini dapat diperoleh melalui sistem pembelajaran, simposium, seminar, workshop, maupun in house traning.
Penyakit paru dan pernafasan merupakan jenis penyakit yang semakin sering ditemui di masyarakat. Di Indonesia berdasarkan Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 2001 didapatkan bahwa penyakit pada sistem pernapasan merupakan penyebab kematian kedua setelah sistem sirkulasi. Posisi Indonesia sebagai negara dengan peringkat no. 2 untuk TB paru dan meningkatnya penyakit komorbid TB seperti HIV, dan diabetes merupakan permasalah kesehatan yang harus segera disikapi. Jumlah kasus baru TB di Indonesia sebanyak 420.994 kasus pada tahun 2017 (data per 17 Mei 2018). Berdasarkan jenis kelamin, jumlah kasus baru TBC tahun 2017 pada laki-laki 1,4 kali lebih besar dibandingkan pada perempuan. Bahkan berdasarkan Survei Prevalensi Tuberkulosis prevalensi pada laki-laki 3 kali lebih tinggi dibandingkan pada perempuan. Dan diperkirakan sekitar dua miliar orang menderita TB laten oleh Mycobacterium tuberculosis, dan menyebabkan kasus baru TB pada 9.2 juta orang dan kematian pada 1.7 juta orang di dunia.
TB laten didefinisikan sebagai kondisi respon imun yang persisten terhadap stimulasi dari antigen Mycobacterium tuberculosis tanpa disertai manifestasi klinis TB aktif. Istilah TB laten diciptakan Clemens von Pirquet yang mengembangkan uji tuberkulin tahun 1907. Istilah TB laten untuk menggambarkan anak-anak yang tidak menampakkan gejala TB tetapi memiliki respon positif terhadap uji tuberkulin. Tuntutan masyarakat tentang ketepatan diagnosis paru dan terapi terkini penyakit paru juga merupakan tantangan di bidang medis yang harus disikapi secara tepat dan cepat. Selain itu, adanya komitmen pemerintah dalam mensukseskan Indonesia Bebas TB 2050 menuntut tenaga kesehatan untuk bekerja sama turun kebawah di semua lini untuk menangani permasalahan penyakit paru. Hal ini memerlukan adanya transfer ilmu terkait perkembangan keilmuan kedokteran dalam diagnosa dan tatalaksana terkini penyakit paru. Deteksi dan pengobatan TB laten merupakan strategi kunci dalam upaya kontrol dan eliminasi TB.